dalam melaksanakan otonomi pemerintah daerah menggunakan asas. Nomor 5 Tahun 1974 ini menganut asas pemerintahan yang memadukan asas desentralisasi dengan asas dekonsentrasi. dalam melaksanakan otonomi pemerintah daerah menggunakan asas

 
Nomor 5 Tahun 1974 ini menganut asas pemerintahan yang memadukan asas desentralisasi dengan asas dekonsentrasidalam melaksanakan otonomi pemerintah daerah menggunakan asas  4, 2019), meskipun pemegang kekuasaan tertinggi adalah pemerintah pusat, namun sistem pemerintahan Indonesia juga menganut asas otonomi daerah dan desentralisasi

15 Nurcholis Hanif, Teori dan Praktik pemerintahan dan otonomi daerah, jakarta : GramediaProblem Hak Asasi Manusia da lam Pelaksanaan Otonomi Daerah Vol. ; Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem. Sebagai. 1. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk 5 Moh. Pemerintahan Daerah ini menggunakan asas-asas sebagai berikut : 1. pemerintahan daerah. Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Selain itu, peran pemerintah daerah dalam Undang-undang No. Harus meningkatkan kemandirian daerah. Av. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2, adalah sebagai berikut:13 “Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sedangkan dalam administrasi kewilayahan dan pelaksanaan tugas pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah Pusat didaerah, pemerintah daerah menggunakan prinsip dekonsentrasi (Ismail, 2019). Sentralisasi 2. Oleh Aris Kurniawan Diposting pada 31 Juli 2023. Cit. A. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang pemerintahan daerah diatur dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), yang rumusannya sebagai berikut. Harus menjamin hubungan yang serasi dengan pemerintah. Asas Dekonsentrasi Adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepala instansi vertikal di wilayah tertentu. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, dengan otonomi daerah, ada pemerataan daerah di seluruh Indonesia. 2017. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas-asas tersebut adalah desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Asas-asas tersebut antara lain adalah asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. go. 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 mengaturDalam upaya pemantapan pelaksanaan otonomi daerah perlu keterpaduan penyelenggaraan asas-asas pemerintahan, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan penekanan pada upaya pemantapan fungsi dan peran Gubernur selaku Wakil Pemerintah dalamlaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keputusan pemerintah pusat demi menciptakan peranan pemerintah dalam pelaksanaan1. Untuk memperjelas pemahaman Anda tentang hubungan. - Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh. Dalam pelaksanaan otonomi daerah ada sebuah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dalam UU No. 1. 2 Wewenang pemerintah. tirto. Akibatnya, pemberdayaan. Otonomi daerah membawa asas dan prinsip sebagai berikut: Menggunakan asas desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan. 1. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom. 4 Pada masa Orde Baru, Otonomi Daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Pelimpahan wewenang tersebut dengan tetap memegang beberapa kebijakan pemerintah pusat sebagai aturan utama, seperti kebijakan politik luar negeri, pertahanan dan. Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah . MUHAMMAD-AR-RUMY M. (Undang-Undang RI dalam Arif. Prinsip otonomi seluas-luasnya berarti daerah diberi kewenangan untuk mengatur seluruh urusan pemerintahan di luar urusan yang. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ialah pembagian urusan pemerintahan antaraDaerah Prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah adalah: 1. com – Pada masa Reformasi, pemerintah Indonesia melaksanakan otonomi daerah, yaitu penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan kedaerahan. (UU Nomor 23 Tahun 2014) Pembinaan dan pengawasan terhadap otonomi daerah dilakukan agar pelaksanaanSupervisi terhadap pelaksanaan Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten, dan Pemerintahan Kota. Pada konteks otonomi daerah ini, pemerintah pusat berperan melakukan supervisi, memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan otonomi daerah. injauan Umum Tentang Sistem Pemerintahan Daerah T Pemerintahan daerah menurut Pasal 1 huruf d UU Nomor 22 Tahun 1999 diartikan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi. OTONOMI DAERAH : Pengertian, Tujuan, Asas, Pelaksanaan & Dasar Hukum. Setiap. 32/2004). Berbeda dengan UU sebelumnya yang umumnya menggunakan pendekatan tingkat I dan daerah tingkat II. Pelaksanaan otonomi daerah diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti UU No. 6. Peran pemerintahan pusat dalam penyelenggaraan sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara. Pemerintahan Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. lokal atau pemerintah daerah merujuk pada organisasi yang memimpin pelaksanaan kegiatan pemerintahan daerah. 22/1999 prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah adalah sebagai berikut:. 25 tahun 1999 menyebabkan perubahan dalam manajemen keuangan daerah. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. Format Otonomi Daerah yang seluas luasnya ini sesungguhnya merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. 2, Maret 2015 FEDERAL VERSUS KESATUAN: SEBUAH PROSES PENCARIAN TERHADAP BENTUK NEGARA DALAM MEWUJUDKAN OTONOMI DAERAH Oleh : Indah Sari, SH, M. 4, 2019), meski kekuasaan tertinggi dipegang oleh pemerintah pusat, sistem pemerintahan Indonesia menganut asas negara kesatuan yang didesentralisasikan (otonomi). Isi Pasal 17 UUD 1945 Tentang Kementerian Negara RI dan Tugasnya. Tujuan Otonomi Daerah – Halo Grameds, pasti kita sering mendengar istilah otonomi daerah. Dalam menjalankan pemerintahan, Indonesia menerapkan sistem desentralisasi yang diimplementasikan dalam bentuk otonomi daerah. Pemerintahan Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Marbun dkk, sebagai salah satu realisasi Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) serta Pasal 1 UUD 1945. Pengertian Otonomi Daerah – Latar Belakang, Dasar Hukum, Tujuan, Hakikat, Prinsip, Asas, Indonesia, Para Ahli : Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengelola urusan dan kepentingan masyarakat lokal mereka sendiri. Penyelenggara pemerintah pusat di dalam asas tersebut akan Sobat Quena ketahui. Penerapan asas-asas ini memiliki tujuan untuk memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalam mengelola urusan lokal. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat dilaksanakan. ketatanegaraan Indonesia telah memasuki babak baru dalam pelaksanaan otonomi daerah dibawah UU No. Syaukani (2004), berpendapat bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah diperlukanpemerintahan di daerah berdasar pada asas desentralisasi. pelaksanaan pemerintahan dengan mengesampingkan hak pemerintah daerah untuk. hukum dari pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, yaitu melaksanakan hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga sendiri sekaligus juga Perda merupakan legalitas untuk mendukung Pemerintah Provinsi sebagai daerah otonom. Berdasarkan Undang-undang No 32 Tahun 2004, definisi otonomi daerah atau desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat. Pada asas Desentralisasi daerah otonom dapat mengurusi kebijakannya sendiri sehingga berdampak pada besarnya organ pemerintahan yang ada di daerah. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam bahasa Yunani berasal dari kata autos artinya diri mereka sendiri dan namos artinya hukum atau aturan. A. PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) DIBIDANG. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar. mudah dimengerti dan dipelajari. Arti otonomi daerah adalah tiap-tiap provinsi, kabupaten maupun kota mempunyai pemerintahan sendiri untuk mengatur dan mengurus secara mandiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pendahuluan Hubungan Pusat-Daerah dapat diartikan sebagai hubungan kekuasaan pemerintah pusat dan daerah sebagai konsekuensi dianutnya azas desentralisasi dalam pemerintahan negara. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah. 2. Kesejahteraan rakyat sebagaimana hendak diwujudkan melalui pelaksanaan otonomi iniKebijakan penyelenggaraan desentralisasi mengalami banyak perubahan sejak dimulainya pada tahun 1999 melalui UU No. yang dilakukan jika ada Pemerintah Daerah yang melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dalam menjalankan Pemerintahan Daerah. Asas Pelaksanaan Otonomi Daerah . Hak Pemerintah Daerah Pasal 19 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menegaskan, kalo penyelenggara pemerintah daerah. Memimpin penyelengaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama. daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah di bidang tertentu. 4. PENJELASAN UNDANG. Memperkuat basis pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah. bantuan, dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan otonomi dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang. Di samping itu,. otonomi daerah”, dimana prinsip penyelenggaraannya menggunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Menciptakan demokratisasi. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, cet. Penggunaan istilah “dibentuk” ini menegaskan bahwa pemerintah Desa merupakan subsistem atau bagian dari. Asas Otonomi Daerah. Penyediaan sarana dan prasarana umum serta penanganan bidang kesehatan. a. Asas pertama dari otonomi daerah adalah asas desentralisasi. 7. Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan. Adapun keikutsertaan masyarakat dalam panggung politik untuk menyukseskan demokrasi. Secara sederhana, indikator di dalam menilai kemajuan pelaksanaan otonomi daerah pada pemerintahan daerah tersebut harus disandarkan kepada tiga aspek/kategori. Dana. Kekuasaan untuk menjalankan pengambilanFungsi Pemerintah Pusat. 3 asas otonomi daerah di Indonesia menurut undang-undang beserta contoh dan penjelasannya meliputi. 1. Jakarta - . Pelaksanaan otononomi daerah hingga kini masih menjadi perdebatan antara praktisi dan pakar ilmu pemerintahan, juga antara pemerintah pusat dan dae-rah. Pada kenyatanya pelaksanaan otonomi daerah di lapangan diakui cenderung lebih besar pada aspek politik daripada aspek ekonomi. (5) Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan Umum pada. 2 dan 4 D. Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum,. ua Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah ini mengatur mengenai asas penyelenggaraan pemerintah daerah, Pasal 20 menguraikan tentang penyelenggaraan pemerintah berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang terdiri atas : a. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. 2 Sondang P. Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor32 Tahun 2004 pengertian desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem Negara. Berikut merupakan. menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. 1. (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan. bahwa Undang-undang Dasar 1945 adalah sumber hukum bagi seluruh. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No. Pelimpahan wewenang tersebut dengan tetap memegang beberapa kebijakan pemerintah pusat sebagai aturan utama, seperti kebijakan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, ideplogi negara, kebijakan dalam negeri, peradilan, dan perdagangan. Pancasila. 1 Penyelenggaraan asas. Keuangan Pemerintah Daerah Otonom di. 1 Oktober 2023. Perhatikan pernyataan di bawah ini ! 1. menikmati sumber daya alam daerah melalui kebijakan otonomi daerah yang seluas-luasnya, ada yang menuntut perubahan bentuk negara, dari kesatuan ke federal,. Pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang No. Sejarah penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi. Jakarta. Diperkenalkannya asas akuntabilitas berorientasi hasil. Berikut ini pentingnya bagi pemerintah daerah mengimplementasikan asas ini : Bertujuan mengajak masyarakat turut serta membuat kebijakan demi kepentingan daerah dan politik. 3. 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, Kajian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menitik beratkan pada studi. merupakan sumber utama dalam melaksanakan otonomi daerah. daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah di bidang tertentu. Pemerintahan Daerah ini menggunakan asas-asas sebagai berikut : 1. Walaupun di dalam pengertian umum pemerintahan daerah di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 masih memuat prinsip otonomi yang seluas-luasnya, namun hal itu tidak disinggung lagi dalam pasal-pasal dan digantikan dengan ketentuan tentang Kekuasaan Pemerintahan yang menegaskan kekuasaan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. ) kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Pelaksanaan OTODA didasarkan pada otonomi luas,. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Kekuasaan untuk menjalankan pengambilanDasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah: 1. Dapat dicatat dari pendapat tersebut bahwa terdapat tiga hal yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yakni: 1. 16, No. Tujuan penyelenggaraan pemerintahan secara umum seperti yang tertuang dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 yaitu bertujuan “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Asas Desentalisasi Dalam asas desentralisasi, adanya pelimpahan kewenangan pemerintah2. dalam pelaksanaan urusan pemerintahan umum di daerah melimpahkan kepada gubernur sebagai kepala. 2. Karena itu, Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, antara lain, menyatakan bahwa pembagian Daerah Indonesia atas dasar. Undangan, Dalam pelaksanaan otonomi daerah terdapat berbagai bagian dan unsur pelaksanaan otonomi, dan setiap daerah otonom berkewajibanpelaksanaan otonomi daerah Inkonsistensi kebijakan-kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan otonomi daerah Sistem pemerintahan Kecenderungan ke arah model parlementar (kedudukan eksekutif tergantung aprlemen), namun tidak memenuhi asas parlementer Inkosistensi sistem pemerintahan setiap level pemerintahan 2. Baik departemen. Asas Dekonsemtrasi Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah pusat ke pemerintah daerah sebagai wakil dari pemerintah pusat. Untuk melaksanakan ide tersebut UU yang mengatur Pemerintahan Daerah, yakni UU No. JAKARTA - Asas desentralisasi merupakan penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. a. Wajong, Asas Dan Tujuan Pemerintah Daerah, Jambatan, Jakarta, 1975, H. RUMUSAN MASALAH Berdasrakan latar belakan diatas maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Implementasi Pada pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) serta Pasal 1 UUD 1945, pemerintah di daerah dilaksanakan melalui tri asas, yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentralisasi (dekonsentrasi) dan asas tugas pembantuan. (Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Namor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah). 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, desentralisasi didefinisikan sebagai penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah. Pemerintah daerah dan DPRD menganut asas otonomi dan tugas pembantuan. kewenangan Pemerintah yaitu dalam lima hal yang menyangkut bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, fiskal dan moneter nasional, serta agama sebagaimana. Reformasi birokrasi pemerintahan dalam era reformasi menandai perubahan tatanan pemerintahan menuju ke arah desentralisasi yang diawali pada tahun 1999. 1. Sesuai dengan pendapat Bagir Manan (B.